Layanan Publik
Layanan Publik Kelurahan Ciracas
Pemerintah Kelurahan Ciracas berkomitmen memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan. Berikut layanan yang tersedia:
1. Pelayanan Surat Keterangan Umum
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Surat Keterangan Penghasilan
- Surat Keterangan Belum Menikah
- Surat Keterangan Ahli Waris
Persyaratan: Fotokopi KTP & KK, persyaratan tambahan sesuai jenis surat.
2. Administrasi Kependudukan
- Pengantar Pembuatan E-KTP/KIA
- Pengantar KK Baru/Perubahan
- Pengantar Akta Kelahiran/Kematian
- Pindah Datang/Keluar
Persyaratan: Fotokopi KTP, KK, dan dokumen pendukung (surat nikah, RT/RW).
3. Pelayanan Pertanahan
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
- Pengantar Permohonan Sertifikat Tanah
- Surat Keterangan Jual Beli Tanah (SKJB)
Persyaratan: Fotokopi KTP, KK, bukti kepemilikan, dan/atau saksi.
4. Perizinan & Rekomendasi Lainnya
- Rekomendasi Izin Keramaian
- Rekomendasi Bantuan Sosial/Modal Usaha
- Pengantar SKCK
Persyaratan: Disesuaikan jenis layanan.
Jam Pelayanan & Kontak
Kantor Camat Ciracas (berlokasi di Kelurahan Ciracas)
Jl. Penganten Ali No. 9, Ciracas, Jakarta Timur 13740 :contentReference[oaicite:1]{index=1}
Senin – Jumat: 08.00 – 15.00 WIB :contentReference[oaicite:2]{index=2}
Telepon: (021) 8401308 :contentReference[oaicite:3]{index=3}
WhatsApp Dukcapil: 0812 1201 2031 (layanan online Alpukat Betawi) :contentReference[oaicite:4]{index=4}