Layanan Publik




Layanan Publik – Kelurahan Ciracas

Layanan Publik Kelurahan Ciracas

Pemerintah Kelurahan Ciracas berkomitmen memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan. Berikut layanan yang tersedia:

1. Pelayanan Surat Keterangan Umum

  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Keterangan Belum Menikah
  • Surat Keterangan Ahli Waris

Persyaratan: Fotokopi KTP & KK, persyaratan tambahan sesuai jenis surat.

2. Administrasi Kependudukan

  • Pengantar Pembuatan E-KTP/KIA
  • Pengantar KK Baru/Perubahan
  • Pengantar Akta Kelahiran/Kematian
  • Pindah Datang/Keluar

Persyaratan: Fotokopi KTP, KK, dan dokumen pendukung (surat nikah, RT/RW).

3. Pelayanan Pertanahan

  • Surat Keterangan Riwayat Tanah
  • Pengantar Permohonan Sertifikat Tanah
  • Surat Keterangan Jual Beli Tanah (SKJB)

Persyaratan: Fotokopi KTP, KK, bukti kepemilikan, dan/atau saksi.

4. Perizinan & Rekomendasi Lainnya

  • Rekomendasi Izin Keramaian
  • Rekomendasi Bantuan Sosial/Modal Usaha
  • Pengantar SKCK

Persyaratan: Disesuaikan jenis layanan.

Jam Pelayanan & Kontak

Kantor Camat Ciracas (berlokasi di Kelurahan Ciracas)
Jl. Penganten Ali No. 9, Ciracas, Jakarta Timur 13740 :contentReference[oaicite:1]{index=1}

Senin – Jumat: 08.00 – 15.00 WIB :contentReference[oaicite:2]{index=2}

Telepon: (021) 8401308 :contentReference[oaicite:3]{index=3}

WhatsApp Dukcapil: 0812 1201 2031 (layanan online Alpukat Betawi) :contentReference[oaicite:4]{index=4}